Busana Muslimah dan Syaratnya

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,

Bismillaahir rohmaannir rohiim

Muslimahtemp Pakaian wanita muslimah ketika diluar rumah adalah dengan menggunakan JILBAB, yaitu pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuh sejak dari kepala ke kaki; atau menutup sebagian besar tubuh, dan dipakai pada bagian luar sekali, dan yang tampak hanyalah muka dan telapak tangan. Sebab muka dan telapak tangan menurut jumhur fuqaha tidak termasuk aurat, dengan syarat apabila di rasa aman dari fitnah, sebagaimana firman Alloh swt, yang artinya
:
" Wahai Nabi ! katakanlah kepada para istrimu, kepada anak perempuanmu, dan kepada para wanita mu’min : hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka agar mereka lebih mudah dikenal, lalu mereka tidak diganggu. dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." ( QS. Al Ahzab : 59 )

Dengan menggunakan JILBAB ketika berada diluar rumah, insya Alloh kehormatan kita terjaga, dan tidak banyak timbul fitnah, dan merupakan identitas sebagai wanita muslimah ( mukminah ).

Sedangkan syarat syarat jilbab, Syekh Muhammad Nashirudin Albani memerincinya dalam kitab Hijabul Mar’atil Muslimah Fil Kitaabi Was Sunnah, sbb :

  1. Pakaian itu dapat menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
  2. Jenis kainnya harus tebal, yang tidak tembus pandang, sehingga warna kulitnya tidak bisa dilihat dari luar.

    Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’at ra :

    " Pada suatu hari Hafshah binti Abdur Rahman bin Abu Bakar ra datang kerumah
    Aisyah ra, Hafshah memakai kerudung dari bahan tipis melilit dikeningnya. Aisyah mengambil kerudung Hafshah tsb, lalu dirobeknya seraya berkata : " Tidak tahukah firman Allah dalam surah An Nuur ? kemudian diambilnya kerudung ( yang lain ), lalu dipakaikannya kepada kemenakannya itu.

  3. Lapang tidak sempit ( ketat ), sehingga masih bisa menampakkan bentuk tubuh yang menutupinya.

    Sebab pakaian yang sempit atau terlalu ketat, dapat memperlihatkan bentuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya, yang pada akhirnya dapat menimbulkan rangsangan dari pihak lain jenis yang memandangnya.

  4. Tidak menyerupai pakaian laki laki
    Banyak hadits yang mengutuk wanita yang menyerupai laki laki dalam berpakaian atau dari segi lainnya ( bergaya, berlagak dsb ).

    Dari Abu Hurairah ra, katanya : " Rasululloh saw mengutuk laki laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki laki". (
    HR. Abu Dawud, Ibnu Majah. Al Hakim dan Ahmad ).

  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

    Rasululloh saw mendorong kepada umatnya agar mempunyai identitas sendiri yang bisa membedakan dengan para ahli kitab, beliau bersabda :

    " Dari Ali bin abi Thalib ra, dari Rasululloh saw sabdanya : Jangan memakai pakaian para pendeta ! Siapa yang berpakaian sama dengan pakaian mereka, atau menyerupai mereka, maka dia bukan golonganku." ( HR Thabrani )

    dan sabdanya lagi :

    Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra ia berkata : " Rasululloh saw pernah melihat dua helai pakaian bergambar burung, maka beliau bersabda : " Sesungguhnya ini pakaian orang orang kafir. Karena itu jangan kamu pakai dia !" ( HR Muslim, Nasa’i, Al Hakim dan Ahmad ) .

  6. Tidak terlalu mencolok, waranya sehingga menarik perhatian orang yang memandangnya.

    Sabda Rasululloh saw :

    " Barangsiapa yang memakai pakaian yang mencolok ( pakaian kebesaran atau
    kemegahan ) maka Alloh akan memakaikan pakaian kehinaan kepadanya pada hari
    kiamat, kemudian dinyalakan api pada pakaian itu."

    Dalam kitab Nailul Authar, Imam Syaukani berkata : " Tiap tiap pakaian yang
    disengaja memakainya untuk menunjukkan kebesaran dan kemasyuran ditengah
    tengah orang banyak, baik pakaian indah untuk menunjukkan kemegahan dan
    kekayaan di dunia, atau pakaian buruk untuk menunjukkan zuhud dan karena
    riya."

  7. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri.

    Sebagaimana firman Alloh swt :

    " ……….. janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang orang jahiliyah dulu………" QS. Al Ahzaab : 33

    Wallahu’alam bish showab

    Alhamdu lillaahi robbil’alamiin

    Wassalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokatuhu.
    ( dari Risalah FIQIH WANITA, Ust. Mahtuf Ahnan Spd & Ny. Maria Ulfa MA )

Comments are closed.